JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meminta informasi secara detail terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Presiden Jokowi menyatakan sejauh ini dirinya belum mendapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK.
Jokowi menilai sejauh ini informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK masih simpang siur dan belum didapat secara detail.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi di Rapimnas Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Di sisi lain Jokowi menjelaskan dirinya tidak bisa ikut campur mendalam terkait kasus tersebut karena kewenagnan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: [FULL] Isi Pidato Presiden Jokowi di Rakernas SAMAWI 2023, Singgung soal Perang hingga Pemilu 2024
Jika memberi pernyataan terkait kasus tersebut, maka akan dinilai sebagai intervensi dari presiden.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Jokowi tak mau ikut campur mendalam karena akan dinilai ikut campur tangan dalam kasus tersebut.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," ujar Jokowi, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Mentan Naik Penyidikan, Mantan Penyidik KPK: Berarti Bukti-Bukti Sudah Kuat
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut.
Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.