JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan pertahanan yang terdiri dari tiga angkatan, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Dalam organisasinya, TNI memiliki beragam golongan kepangkatan yang mencakup perwira-perwira terbaik hingga prajurit tamtama.
Pangkat dan urutan prajurit TNI diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat bukan hanya sebuah gelar, tetapi juga menunjukkan tingkat tanggung jawab dan wewenang seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI ke 78 di Aceh Berlangsung Semarak
Setiap matra TNI juga memiliki pemimpinnya sendiri, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Mereka adalah para pemimpin yang bertanggung jawab atas operasional masing-masing matra, dan posisinya berada di bawah kendali Panglima TNI.
Berdasarkan Pasal 24 PP No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), berikut urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 156 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Datangi Markas Koramil, Kapolsek Polsek Atinggola Ucapkan Selamat HUT ke-78 TNI
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Pakai Kekuatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Pakai Cara-cara Smart
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.