SURABAYA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ronald yang merupakan anak salah seorang anggota Komisi IV DPR RI itu dihadirkan oleh pihak kepolisian saat jumpa pers pada Jumat (6/10/2023). Ia tampak menggunakan baju tahanan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, terdapat bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Ronald.
Baca Juga: PKB Akui Anak Anggota Fraksinya Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas, Siap Kawal Kasus
"Atas fakta yang disesuaikan maka kami telah menetapkan status saksi GR (31) tinggal di Surabaya dari saksi kami tingkatkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pasma di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Ia menambahkan, dalam kasus penganiayaan hingga tewas ini, polisi menjerat tersangka Ronald dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pasma, memastikan pihak penyidik Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap Ronald.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Ronald diduga menganiaya Andini yang merupakan pacar atau teman dekatnya hingga tewas di sebuah kelab malam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) malam.
DSA, warga Sukabumi, Jawa Barat diduga dianiaya RT usai terjadi perselisihan di diskotek antara keduanya. Pengacara korban, Dimas Yemahura menyebut tewasnya DSA diduga karena penganiayaan.
Baca Juga: Kronologi Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar, Korban Dimasukkan Bagasi Saat Tak Sadarkan Diri
Dimas mengungkapkan peristiwa penganiayaan bermula ketika korban bersama RT dan teman-temannya mendatangi sebuah diskotek di Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya pada Selasa (3/10) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.