JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap II mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Tak hanya AKP Andri, terdapat juga tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama yang turut dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Tiga tersangka tersebut yakni Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan empat tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut pada hari ini, Kamis (5/10/2023).
"Hari ini (Kamis) kami menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Lampung, atas nama 4 Tersangka dalam 3 berkas perkara terpisah. Atas nama AG, MR, MA dan MF," kata Rio, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.
Menurut penjelasannya, pasca pelimpahan, AKP Andri Gustami dan tiga tersangka lainnya sementara ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantuan dilokasi, AKP Andri Gustami yang mengenakan topi kupluk hitam, baju motif garis-garis dan celana pendek itu hanya terdiam lalu bergegas naik ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami diamankan pihak kepolisian berdasarkan pengembangan yang dilakukan ,dengan sangkaan sebagai orang yang memuluskan pendistribusian narkoba dari Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung menuju ke Pelabuhan Merak, Banten.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama
"AG disangkakan berperan sebagai orang yang memudahkan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," kata Rio.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.