JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebanyak 6 kali sebelum melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan.
"Kita dari Tim Kuasa Hukum PPKGBK sudah kirimkan surat ke PT Indobuildco dan bukan waktu yang pendek. Mulai dari bulan Juni, 15 Juni kita bilang HGB berakhir. (Tanggal) 7 Juli juga sudah kasih tahu bahwa HGB berakhir," kata anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Kemudian kita sudah kirim surat tanggal 7 Agustus dan 22 Agustus dan juga 11 September untuk segera dikosongkan. Dan kasih lagi tanggal 13 untuk memberi batas waktu," tambahnya.
Namun, manajemen PT Indobuildco tidak merespons surat-surat tersebut. Chandra menyampaikan, perusahaan milik pengusaja Pontjo Sutowo itu baru menghubungi PPKGBK pekan lalu untuk mengajak kerja sama.
Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK
Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan, kerja sama yang dilakukan PPKGBK harus berdasarkan tender. Pasalnya, kawasan Hotel Sultan adalah aset negara.
"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," ujar Chandra seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV.
"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalo tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya," sambungnya.
Chandra juga menerangkan, Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan tanah. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali Sadikin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.