JAKARTA, KOMPAS.TV- TikTok Shop Indonesia resmi dilarang beroperasi mulai hari ini, Rabu (04/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan layanan social e-commerce ini terjadi setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 lalu.
Dikutip dari laman dpr.go.id, peraturan tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi secara langsung melalui sosial media tersebut. Peraturan baru tersebut bertujuan agar algoritma tidak dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, peraturan baru tersebut juga akan melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Lalu, apa itu social e-commerce yang maksud?
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Netizen Geruduk Instagram Mendag Zulhas
Melansir laman kompas.com, social e-commerce diartikan sebagai platform media sosial yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa secara langsung. Konsep social e-commerce ini dapat dijumpai melalui pengalaman belanja yang terdapat pada fitur Shop di TikTok alias TikTok Shop.
Dengan adanya fitur TikTok Shop, TikTok bukan hanya menjadi aplikasi media sosial untuk berbagi video pendek. Social e-commerce seperti TikTok Shop juga menyediakan fasilitas untuk memasarkan produk dan jasa.
Lewat social e-commerce, pengguna atau konsumen dapat menelusuri, belanja, dan melakukan transaksi atau pembelian secara langsung atas barang atau jasa yang dipasarkan penjual. Terlebih, pembeli dalam social e-commerce terhubung langsung konten yang dibuat penjual.
Penjual dapat membuat dan posting konten untuk mempromosikan barang atau jasa dagangannya. Di social e-commerce, konten bukan hanya sekedar promosi, melainkan juga terdapat fitur interaktif yang memungkinkan pembeli bisa langsung membeli barang atau jasa yang diinginkan.
Baca Juga: Curhat Seller Soal Penutupan TikTok Shop: Merintis dari Nol, Sudah Banyak Penjualan, Malah Ditutup
Contoh fitur tersebut adalah “Keranjang Kuning” pada konten video atau Live di TikTok. Fitur "keranjang kuning" memungkinkan pengguna untuk langsung membeli barang atau jasa yang dipromosikan penjual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.