Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo. Keduanya disangkakan dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Karopenmas Mabes Polri, Dedi Prasetyo menyatakan, dua orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Bogor.
Dua orang pelaku ini, yakni B alias Babe merupakan orang yang berada dalam video dan melakukan orasi penghinaan. Kemudian, satu lainnya berinisial S merupakan orang yang merekam kejadian tersebut.
Keduanya mengaku melakukan aksi ini atas kemauan sendiri untuk membela pihak tertentu yang didukungnya.
#PenghinaPresiden #PresidenJokowi #UUITE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.