JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau dikenal Dito Ariotedjo kembali disebut di persidangan lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Dito disebut oleh eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam sidang, Irwan mengaku pernah menyerahkan uang kepada Dito sebagai upaya agar kasus korupsi BTS 4G di Kominfo yang ditangani Kejagung, bisa diamankan.
Irwan menjelaskan, jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp27 miliar yang dipecah menggunakan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pertama dengant jumlah sebesar Rp20 miliar dan kemudian ditambah kembali sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Saksi Mahkota Sidang BTS Galumbang Jangan Bohong Beri Kesaksian
"Windu Aji Sutanto yang mengenalkan pertama, tindak lanjut dari Windu dari pihak Dito saya tidak boleh bertemu langsung. Yang bertemu Pak Galumbang dan Pak Anang," ujar Irawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mendengar keterangan Irwan, JPU kemudian menegaskan nama Dito yang dimaksud merupakan Menpora sekarang. Irwan pun mengiakannya.
Ia juga mengaku pernah ke kediaman Dito di Jalan Denpasar. Kala itu, kata dia, tidak ada pembicaraan mengenai pengamanan kasus, namun hanya mampir dan tidak ada pembicaraan lanjutan.
"Saya pernah mampir karena lewat dan tidak ada pembicaraan apa-apa. Waktu itu bertemu dengan Dito yang sekarang jadi Menpora," ujar Irwan.
Kesaksian Irwan terkait dugaan aliran uang ke Menpora Dito Ariotedjo mendapat perhatian JPU. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Dito di persidangan.
Baca Juga: Menpora Dito Tanggapi Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi BTS
Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa menilai Menpora Dito perlu dipanggil menyusul namanya disebut oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.
Ia juga mengatakan sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain. Akan tetapi, hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.
"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.