JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024.
Adapun, Arsul Sani nantinya menggantikan posisi Wahiduddin Adams.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan pihaknya sebelum memilih Arsul sebagai calon hakim MK dari unsur DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test beberapa waktu lalu.
"Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas dari calon hakim konstitusi yang meliputi, integritas, visi dan misi, serta kompetensi. Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi," kata Adies di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia berharap dengan terpilihnya Arsul nantinya bisa meningkatkan citra MK di matad masyarakat.
"Diharapkan (calon) hakim konstitusi dapat meningkatkan citra MK sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus mengawal konstitusi," ujarnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi III DPR RI dapat diterima.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 itu dapat disetujui dan ditetapkan? tanya Dasco.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.