JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI memutuskan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (3/10/2023).
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan kepembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Revisi UU IKN Dikebut demi Jaminan bagi Investor, Diharapkan Selesai Oktober 2023
Adapun, Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi tersebut dengan sejumlah catatan. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU itu dilanjutkan menjadi undang-undang.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi undang-undang."
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Ngeara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambungnya.
Dasco pun menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Revisi UU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.