JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan ada pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.
Dugaan menghalangi penyidikan tersebut terlihat dari upaya pihak teretntu yang memusnahkan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Mengaku Dibohongi hingga Negara Rugi Rp73 M
Beberapa dokumen yang dimaksud itu, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
“Sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah."
Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.
Terkait pihak tertentu yang diduga menghalangi penyidikan kasus ini, Ali memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum.
Baca Juga: Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo
Hal itu, kata dia, harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.