BEKASI, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede dengan hukuman mati.
Jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dinilai sangat tidak manusiawi lantaran membunuh tiga orang yang merupakan keluarganya yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Diketahui, korban Ai Maimunah merupakan istri dari terdakwa Wowon Erawan.
Sedangkan korban Ridwan dan Riswandi adalah anak kandung Ai Maimunah atau anak tiri Wowon.
Baca Juga: Momen Wowon cs Serial Killer Bekasi Menunduk dan Mematung ketika Dituntut Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," kata jaksa Omar Syarif Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Omar menjelaskan alasan pihaknya menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis.
"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis,” ujar Omar.
Sedangkan hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni belum pernah terseret kasus hukum pidana sebelumnya.
Baca Juga: Selain Istri, Wowon Pembunuh Berantai Juga Habisi Anak Tiri: Dia Mau Nikah Minta Biaya, Saya Pusing
Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Entah apa yang dipikirkan oleh terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu.
Meskipun jaksa rampung membacakan tuntutan, ia masih tetap menunduk.
Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.