JAKARTA, KOMPAS.TV - “Adik-kakak,” itulah kata yang dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menggambarkan dampak buruk dari judi online dan pinjaman online (pinjol).
"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
"Setelah judi online, ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.
Judi online dan pinjol disebut sebagai kejahatan transaksional sistematis yang membuat masyarakat terjebak. Pengguna judi online umumnya juga merupakan debitur di pinjol. Rugi main judi online, berutang ke pinjol.
Hal ini dapat dijelaskan melalui data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat drastis selama periode 2017-2022.
Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat
Pada 2017, PPATK menemukan ada 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun. Tren transaksi judi online terus meningkat hingga tahun 2022 terdapat 104,8 juta transaksi dengan nilai Rp104,41 triliun.
Totalnya, sepanjang 2017-2022, terdapat transaksi judi online sebanyak 156,8 juta dengan nilai transaksi Rp190,3 triliun.
Tahun 2023 belum habis, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru-baru ini mengungkapkan bahwa transaksi judi online hingga Agustus 2023 sudah mencapai hampir Rp200 triliun.
Tren peningkatan transaksi judi online seiring dengan peningkatan total pinjaman online yang belum lunas pada Mei 2023 dengan total Rp56 triliun, naik Rp40 triliun para periode yang sama 2022.
Adapun, nilai kredit macet (lebih dari 90 hari) hingga Juli 2023 tercatat sebesar Rp1,94 triliun, naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu
Regulasi mengenai perjudian juga tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sayangnya, regulasi ini tampak tak mampu membendung maraknya fenomena judi online.
Saat ini makin canggih, berbagai situs pemerintah bahkan disusupi laman jaringan judi. Para selebgram, influencer, hingga artis papan atas juga diduga ikut mengiklankan judi online.
Indonesia memiliki satuan tugas khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) yang melibatkan 12 kementerian/lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk di dalamnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan, sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.