YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat aturan rambut terbaru bagi polisi wanita (polwan) pada 2023 ini. Aturan baru ini berfungsi sebagai acuan penampilan rambut polwan di seluruh Indonesia.
Aturan rambut polwan terbaru ini tertuang dalam surat telegram nomor KEP/1164/VII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo menyebut aturan rambut polwan terbaru ini menyesuaikan standar dunia.
"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Irjen Dedi dikutip Tribunnews, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Hari Jadi ke-75 Polwan RI | Zona Inspirasi
Aturan rambut Polwan terbaru pada 2023 ini berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur ataupun di luar struktur Polri. Ketentuan rambut ini berlaku saat polwan menggunakan pakaian dinas atau menjalani kegiatan dinas baik di lingkungan Polri ataupun di luar polri.
Berikut aturan rambut Polwan terbaru 2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Agustus lalu.
Sementara itu, bagi polwan yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan jilbab atau hijab sesuai ketentuan.
Baca Juga: Polwan Jatim Raih Posisi 5 Besar Turkish National Police Academy, Erdogan Titip Salam untuk Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.