JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, ketua umumnya, Prabowo Subianto, akan mengumumkan nama bakal cawapresnya di Pilpres 2024 mendatang.
Saat ini sosok cawapres sedang dibahas Prabowo bersama para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). Muzani menyebut bahwa pembahasan nama cawapres sedang memasuki pematangan akhir.
KIM itu terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Baca Juga: Grace Natalie: Baiknya Prabowo-Ganjar Bersatu Kalau Mau Kawal Berkelanjutan Program Jokowi
"Pada waktunya calon wakil presiden Pak Prabowo pasti akan diumumkan dan nama-nama itu sekarang sedang dalam proses pematangan akhir oleh Pak Prabowo Subianto," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Muzani meminta publik bersabar soal pengumuman calon pendamping Prabowo di pesta demokrasi nanti.
Wakil Ketua MPR RI itu memastikan bahwa pengumuman akan dilakukan pada waktu yang tepat.
"Pertanyaannya memang satu, siapa wakil presidennya Pak Prabowo? Itu yang ditanya oleh semua pihak, ditanya oleh setiap kami bertemu dengan banyak kawan-kawan," kata dia.
"KIM nanti akan bertemu untuk membicarakan nama-nama calon wakil presiden. Pak Prabowo tentu saja akan menyampaikan ini ke KIM untuk bersama-sama dibicarakan dan dibahas sebagai keputusan bersama dari KIM," sambung Muzani.
Adapun DPP PAN membeberkan tiga nama bakal cawapres terkuat Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju.
Ketiga nama itu ialah Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
"Ada beberapa nama (dari) PAN, ada Erick Thohir, Golkar ada Airlangga Hartarto, PBB ada Yusril Ihza Mahendra," ungkap Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya mengusulkan nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Ia menyebut, usulan itu sebagai alternatif bila ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak didukung oleh partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju atau KIM sebagai calon pendamping Prabowo di pesta demokrasi nanti.
Meski begitu, kata dia, pihaknya masih akan menunggu putusan gugatan batasan usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mengingat batas usia minimal capres-cawapres ialah 40 tahun. Sementara, umur putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu masih berusia 35 tahun.
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Bacawapres Prabowo, Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu
"PBB selain Pak Yusril ya menjagokan Mas Gibran sebagai alternatif ketika Pak Yusril tidak didukung. Itu pun menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afriansyah kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.