JAKARTA, KOMPAS.TV - Rani Anindita Tranggani, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ternyata pernah bekerja di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultan pajak milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidangan lanjutan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (27/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memeriksa identitas para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Rani Anindita dan Ujeng Arsatoko.
Baca Juga: Saat Hakim Potong Bantahan Rafael Alun terkait Keterangan Saksi: Nanti ya, Ada Waktunya
Selanjutnya, hakim Suparman mengonfirmasi mengenai pekerjaan Rani yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" kata Hakim Suparman.
Rani kemudian menjawab bahwa dirinya pernah bekerja di PT ARME sampai tahun 2005.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005," jawab Rani.
"Pekerjaannya maksudnya direktur keuangan?" tanya Hakim Suparman.
"Iya benar dulu," ujar Rani.
"Sekarang?" tanya Hakim Suparman.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.