JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Pomdam Jaya mengungkapkan tiga prajurit TNI AD yang menjadi tersangka pembunuh Imam Masykur ternyata sudah 14 kali melakukan tindak pidana penculikan dan pemerasan terhadap penjaga toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal.
Walau demikian, sejauh ini hanya dua warga sipil yang diketahui menjadi korban. Mereka adalah mam Masykur yang meninggal setelah dianiaya para pelaku. Kemudian H, korban selamat yang diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
Adapun tiga prajurit TNI AD yang yang dimaksud adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Saat ini, ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur dan H.
Baca Juga: Pengakuan Korban Lain Anggota Paspampres Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Disetrum hingga Diperas
“14 kali (Praka RM, Praka HS, dan Praka J berbuat demikian). Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Kolonel Irsyad mengatakan untuk korban Imam Masykur, tiga prajurit TNI AD yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J terancam dijerat pasal berlapis. Salah satunya pembunuhan berencana.
“Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan,” ujar Danpomdam Jaya.
Dia memperkirakan penyidik merampungkan pemeriksaannya pada minggu ini sehingga kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer dalam waktu dekat.
Menurut dia, paling lama pelimpahan berkas itu berlangsung pada minggu depan atau sekitar pekan pertama Oktober 2023.
Baca Juga: Terungkap! Kematian Imam Bukan Aksi Penculikan Pertama Oknum Paspampres Praka RM
Para pelaku, yaitu Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Sementara korban Imam Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Saat itu, tiga prajurit tersebut mengaku sebagai polisi kepada warga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.