Kompas TV nasional hukum

Kejagung Dalami Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G yang Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang

Kompas.tv - 27 September 2023, 06:50 WIB
kejagung-dalami-pengakuan-saksi-di-sidang-korupsi-bts-4g-yang-sebut-dito-ariotedjo-terima-uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Kejagung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan ketelibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G, Selasa (26/9/2023) nama Dito Ariotedjo disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang juga tersangka kasus korupsi menara BTS 4G ini mengungkap sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus. Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya bakal mempelajari seluruh fakta yang muncul di persidangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G. 

Termasuk pengakuan tersangka Irwan dan Windi soal dugaan adanya pihak yang ingin mengurus kasus korupsi menara BTS 4G yang ditangani Kejagung. 

Baca Juga: Teka-teki Uang Rp27 Milliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

"Ya kami pelajari," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/9). Dikutip dari Kompas.com.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan JPU Jampidsus mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan. 

Tak terkecuali pengakuan tersangka Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

"Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita aonitor dan cemati terus hasil pemeriksaan saksi di persidangan," ujar Ketut.

Ketut menambahkan keterangan Irwan dan Windi menjadi masukan bagi JPU untuk membuka adanya pengembangan kasus. 

Baca Juga: Hakim Pertanyakan Alasan Saksi Kembalikan Uang pada Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Namun untuk kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil Dito, Ketut tidak bisa memastikan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Yang pasti fakat-fakta di persidangan akan menjadi bahan masukan penyidik. 

"Kita jadikan bahan masukan ke penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menpora Dito Ariotedjo pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo, Senin (3/7).

Dito dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x