KPU Kota Manado menolak sejumlah warga yang ingin mengurus formulir A-5 atau pindah memilih karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya sempat terjadi adu mulut antara warga yang kecewa dan pihak KPU.
Sejumlah warga tidak terima karena ditolak mengurus surat pindah pemilih di KPU Kota Manado. Mereka dianggap tidak memenuhi kategori yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan MK yang memperpanjang pengurusan pindah memilih hingga 10 April hal ini hanya berlaku untuk 4 kategori. Meski tidak termasuk dalam 4 kategori ini warga berharap KPU bisa memfasilitasi mereka agar bisa menggunakan hak pilihnya.
#KPUManado #SuratPindahPemilih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.