JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Arsul Sani memastikan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya di MPR dan statusnya sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika resmi terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyatakan dirinya akan patuh pada Undang-Undang MK yang mengamanatkan hakim MK tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena Undang-Undang (UU) MK," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima."
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Arsul menjelaskan alasan dirinya memilih menjadi hakim MK ketimbang meneruskan karirnya di parlemen dan MPR.
Dia mengaku ingin institusi MK makin baik dan tidak ada ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim MK pada Senin (25/9) hingga Selasa (26/9).
Para calon hakim MK itu adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
Fit and proper test dilakukan untuk mencari pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams.
Pada Selasa, Komisi III DPR mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Dari sembilan fraksi mengusulkan dan menyepakati satu nama, yaitu Arsul Sani.
Baca Juga: Rekam Jejak 8 Calon Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams, Ada Politikus PPP Arsul Sani
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.