JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep resmi menggantikan posisi Giring Ganesha Djumaryo sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pergantian Giring ke Kaesang ini merupakan hasil rapat keputusan Dewan Pembina PSI, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di acara kopi darat nasional (Kopdarnas) di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Pergantian posisi ketum dari Giring ke Kaesang ini tidak membuat mantan vokalis grup musik Nidji itu tidak dapat jabatan.
Dewan Pembina PSI mengangkat Giring masuk menjadi anggota Dewan Pembina.
Selain Giring, Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka juga masuk jajaran anggota Dewan Pembina.
"Surat Keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan anggota Dewan Pembina DPP PSI menetapkan: Pengangkatan Bro Giring Ganesha sebagai anggota Dewan Pembina DPP PSI atas jasa dan dedikasinya terhadap PSI," ujar Grace saat membacakan keputusan Dewan Pembina di acara Kopdarnas.
Baca Juga: Pengamat Politik UGM Ungkap 5 Dampak dan Fenomena Penetapan Kaesang sebagai Ketum PSI
Pengangkatan Kaesang membuat struktur pengurus pusat menjadi berubah.
Sekjen PSI yang dijabat oleh Dea Tunggaesti diganti oleh Raja Juli Antoni yang merupakan sekretaris Dewan Pembina PSI.
Di pemerintahan, Raja Juli Antoni menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN.
Dalam AD/ART PSI yang disahkan Kemenkum HAM, 25 Oktober 2021, posisi Dewan Pembina adalah pemegang otoritas tertinggi, dan pengambil keputusan tertinggi partai.
Dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memutus, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan partai di semua jenjang struktur partai.
Dewan Pembina juga berwenang menetapkan dan memutuskan kepengurusan DPP PSI, serta berwenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI, atau tindakan pelanggaran disiplin lainnya.
Baca Juga: Kaesang Kode Keras ke Relawan Jokowi untuk Gabung PSI: Jadikan Rumah Perjuangan!
Dewan Pembina dapat membubarkan partai melalui sidang pleno Dewan Pembina yang menetapkan surat keputusan Dewan Pembina.
Kewenangan Dewan pembina meliputi mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar partai.
Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Mahkamah Partai; mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat; menyetujui dan mengesahkan DPW dan DPD.
Menyetujui dan mengesahkan calon anggota legislatif, Capres dan Cawapres, calon gubernur, bupati, wali kota; menetapkan kebijakan nasional partai yang mengikat seluruh struktur di bawahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.