JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut Kementerian Kominfo beserta Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian harus segera menindak tegas judi online, karena berkaitan erat dengan pinjaman online.
Mengutip laporan Kompas.id, Senin (25/9/2023), data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi atas dugaan judi daring mencapai Rp69 triliun pada 2022, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 58 triliun.
Kenaikan itu seiring dengan peningkatan total utang pinjaman daring atau pinjol pada platform peer to peer lending legal yang belum lunas pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional. Nilainya naik Rp 40 triliun pada periode yang sama 2022. Kemudian nilai kredit macet lebih dari 90 hari hingga Juli 2023 sebesar Rp1,94 triliun. Angkanya naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu
"Saya rasa memang ada kaitannya dengan judi online di mana pencarian pinjaman online meningkat seiring dengan pencarian judi online," kata Nailul.
Ia mengatakan, judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Polanya, masyarakat yang kalah judi online mencari dana cepat dari pinjol.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.tv, Senin (25/9).
Nailul mengungkap, berdasarkan data Google Trends, ada peningkatan pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
Baca Juga: Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Sumber : Kompas.tv, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.