JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nurlina Burhanuddin dan Kamariah yang diketahui keluarga eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Diketahui, Nurlina merupakan istri Andhi, sedangkan Kamariah adalah mertua Andhi.
Melalui keduanya, Lembaga Antirasuah ini mengusut soal aset yang dimiliki Andhi Pramono.
Aset dimaksud diduga berkaitan dengan tindak pidana yang saat ini tengah diproses oleh KPK.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto.
Selain soal aset, para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," imbuhnya.
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Lebih lanjut, Ali mengatakan sejatinya terdapat satu saksi lagi yang dimintai keterangan, yakni atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta), namun tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.