JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap muncikari berinisial FEA (24) karena memperkerjakan anak di bawah umur untuk melakukan praktik prostitusi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku FEA untuk prostitusi online berinisial SM (14) dan DO (15).
Ade mengungkapkan kasus prostitusi online ini terungkap lewat patroli siber yang dilakukan polisi di media sosial X yang dulu bernama Twitter.
Baca Juga: Polisi Hong Kong Tangkap 11 Pekerja Prostitusi, Salah Satunya Bintang Film Dewasa Jepang
"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut pelaku dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan dan status keperawanan anak tersebut.
Untuk menggunakan jasa tersebut, kata Ade, pelanggan wajib memberikan uang muka. Kemudian, pelanggan juga harus berlokasi di Jakarta.
Setelah ada kesepakatan, kemudian pelanggan tersebut akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.
"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun Telegram tersebut yang diketahui bernama Eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pulang Haji, Seorang Perempuan di Malinau Kaltara Ditangkap Polisi: Terlibat Bisnis Prostitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.