Kompas TV nasional humaniora

Bolehkah Pegawai Swasta Ikut Daftar Seleksi PPPK 2023? Ini Penjelasan BKN

Kompas.tv - 23 September 2023, 14:11 WIB
bolehkah-pegawai-swasta-ikut-daftar-seleksi-pppk-2023-ini-penjelasan-bkn
Ilustrasi. Apakah pegawai swasta boleh ikut PPPK 2023? Begini penjelasan BKN. (Sumber: Sekretariat Kabinet)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka sejak 20 September. Tak sedikit yang bertanya, apakah pegawai swasta boleh ikut daftar seleksi PPPK 2023?

Banyak yang mengira seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan. Pertanyaan mengenai boleh atau tidak pegawai swasta melamar sebagai PPPK pun berseliweran.

Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pelamar yang merupakan pegawai swasta bisa ikut seleksi PPPK.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Download PDF dan Ketentuannya

Nur Hasan menekankan, pegawai swasta yang ikut mendaftar seleksi PPPK harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan linier di bidang yang dilamar.

“Untuk pelamar PPPK minimal punya pengalaman dua tahun dan linier. Boleh dari negeri atau swasta,” jelas Nur Hasan, Jumat (22/9/2023).

Dalam seleksi PPPK, terdapat dua pembagian, yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus.

PPPK Umum diperuntukan bagi pelamar umum atau pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara PPPK Khusus diperuntukkan bagi penyelesaian tenaga honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang masuk database pendataan non-ASN di BKN).

Kesimpulannya, pegawai swasta bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK 2023. Jika Anda hendak mendaftar, pastikan untuk memenuhi persyaratan dari masing-masing instansi dan memperhatikan jadwal PPPK 2023.

Baca Juga: Gaji hingga Rp6 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis BKKBN 2023 untuk SMA/SMK, Berikut Syarat Daftarnya

Jadwal PPPK 2023

Berikut jadwal PPPK 2023 terbaru yang tercantum dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi PPPK Guru Khusus: 20-29 September 2023
  • Pendaftaran seleksi PPPK Guru Umum: 30 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x