JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi terkait konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Delapan rekomendasi ini setelah melakukan investigasi di lapangan. Mulai dari meminta penjelasan BP Batam, keterangan dari Kapolresta Balerang, pihak SMPN 22 dan SDN 24 Galang, hingga masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan dari hasil temuan investigasi, pihaknya memberikan delapan rekomendasi terkait konflik di Pulau Rempang.
Pertama, Komnas HAM meminta Menko Perekonomian meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Diketahui pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City ini berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Menko Perekonomian Tinjau Ulang PSN Pabrik Kaca dan Panel Surya di Pulau Rempang
Kedua, merekomendasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.
Ketiga, perihal penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, KIHESB).
Dalam UU tersebut, disebutkan kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain.
Kemudian, apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, maka pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM.
Baca Juga: Soal Konflik Rempang, Danpuspom: TNI Tak Lakukan Pelanggaran, Kami di Belakang Polri
Beberapa hal juga harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, seperti amanat UU Nomor 11 Tahun 2005, yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran.
"Ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan tanpa kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional," ujar Uli saat membacakan rekomendasi Komnas HAM, Jumat (22/9/2023), dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Rekomendasi keempat, pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.
Kelima, Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.
"Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar Uli.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Dukung Proyek Pemerintah, Tapi Menolak Jika Harus Relokasi
Keenam, tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
Ketujuh, Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.
Terakhir kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.