JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (22/9/2023).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi perkara ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan setelah melakukan gelar perkara, dan kemudian disepakati sebagai keputusan kolektif kolegial KPK, sehingga kemudian ditetapkan tersangka baru,” bebernya.
Meski sudah menetapkan tersangka sejak beberapa waktu, KPK baru mengumumkan secara resmi identitas keempatnya pada hari ini.
Menurut Ali, keempatnya telah menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi hingga sore ini.
“Telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, sehingga sesuai dengan kewenngan yang dimiliki, kemudian KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut.”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya mengumumkan identitas keempat tersangka sekaligus penahanan mereka.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan awal dengan tersangka EO (Bupati Mimika) dan kawan-kawan, tim penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaiamana kecukupan alat bukti, dan ini melalui proses ekspose di pimpinan dan kemudian peserta ekspose dan pimpinan secara kolektif kolegial menetapkan tersangka baru,” bebernya.
“Pertama adalah saudara BW (swasta), Saudara AY (swasta), Saudara GUP (Swasta), dan yang terakhir Saudara TS (pegawai negeri sipil).”
Baca Juga: IM57+ Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, lanjut Asep, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan tiga orang tersangka, yakni EO selaku Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Kemudian Saudara MS, Kepala bagian Kesra Setda Kabupaten Timika selaku pejabat pembuat komitmen, kemudian Sauadara TA, swasta, Direktur PT WM,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.