KOMPAS.TV – Forum Ulama Tasikmalaya, sebagai salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berencana mencabut laporan.
Menurut Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya yang mewakili Forum Ulama Tasikmalaya, rencana pencabutan laporan itu karena Panji berjanji akan bertaubat.
Ruslan menjelaskan, pihaknya belum secara langsung mencabut laporan, tetapi masih akan bertemu dengan Panji terlebih dahulu.
"Kalau dicabut secara langsung belum, dalam waktu dekat mau jumpa (dengan Panji Gumilang) dan ada 3 pernyataan dari PG (Panji Gumilang) bahwa dia siap bertaubat,” jelasnya, Kamis (21/9/2023) dikutip Tribunpekanbaru.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang
“Tidak akan lagi melakukan penyebaran agama Islam yang tidak sesuai dan Al-Zaytunnya siap dibina oleh Kemenag dan MUI," imbuh Ruslan.
Sebelum mencabut laporan, kata dia, Forum Ulama Tasikmalaya berencana bertemu Panji Gumilang di Jakarta yang difasilitasi oleh MUI.
"Saya Insyaallah siap berdamai, tapi saya ingin lihat langsung pernyataan itu dari PG. Saya ingin ada hitam di atas putih, bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi," ucapnya.
Sebelumnya, dua pelapor lain telah mencabut laporan mereka terhadap panji Gumilang, keduanya adalah Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung.
Berkaitan dengan pencabutan laporan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan perkara Panji Gumilang bakal tetap diproses.
“Benar, ada dua pencabutan laporan dari saudara KS dan sodara MIT,” jelasnya, Kamis (21/9/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Abel Insani.
“Namun untuk dipahami bahwa kasus ini merupakan bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan katergori kasus yang dapat di selesaikan secara restorasi justice.”
Oleh sebab itu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses perkara tersebut dan telah mengirim kembali berkas perkara ke jaksa.
Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya
“Kasus ini tetap diproses dan penyidik tindak pidana umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPUsetelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tambahnya.
Sumber : tribunpekanbaru.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.