JAKARTA, KOMPAS.TV - IM57+ Institute menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpotensi melegalkan konflik kepentingan di lembaga antirasuah tersebut.
Demikian Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons lunaknya putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak yang berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Mengingat, perbuatan telah dilakukan sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus,” ucap Prawad, Jumat (22/9/2023).
Dia menduga Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu saat masih menjadi penegak hukum.
Baca Juga: Jokowi Pasang Modul Pertama Garuda, Ikon Bangunan Kantor Presiden di IKN
Praswad juga menyoroti alasan dijatuhkannya putusan yang lunak bagi Tanak.
“Selain itu, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka, menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya. Apabila digunakan logika tersebut, maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka,” katanya.
“Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK.”
Dalam pernyataannya, Praswad yang pernah menjadi penyidik di KPK khawatir jika putusan Dewas terhadap Tanak dibenarkan, akan mempengaruhi tingkah laku insan KPK.
“Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK,” ujar Praswad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.