JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut para ketua umum (Ketum) partai politik (parpol) dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung Prabowo Subianto akan merundingkan nama bakal calon wakil presiden (bacawapres).
"Para ketum (ketua umum) nanti akan rundingkan soal cawapres. Kita sabar saja nunggu," ungkap Dasco, Kamis (21/9/2023) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Meski begitu, Dasco mengatakan bahwa penentuan bacawapres untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih cair.
Pasalnya, jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan cawapres Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 19 Oktober 2023.
"Kalau cawapres masih cair lah, ya. Pendaftaran masih tanggal 19 (Oktober)," kata Dasco.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa pembahasan bacawapres di KIM masih terus dilakukan.
Ia menilai, penentuan cawapres untuk mendampingi Prabowo tidak lah sulit, kendati koalisi-nya itu dinilai gemuk.
Sebab partai-partai politik dalam KIM telah menyerahkan sepenuhnya penentuan cawapres kepada Prabowo.
"Cuma kan ini Pak Prabowo ingin juga musyawarah mufakat, sehingga kan nanti pasti diajak bicara ketum-ketum partai yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tanya soal Petugas Partai, Ganjar Tanya Balik: Kamu Ikuti Saya 10 Tahun Jadi Gubernur?
Meski demikian, Dasco menyebut bahwa penentuan cawapres KIM akan tetap melibatkan partai-partai politik lainnya yang tergabung dalam koalisi.
"Pertemuan ketum-ketum partai ini akan dilaksanakan. Nah, tentunya nama-nama itu akan digodok di situ. Ya, mungkin ada (nama) yang keluar di publik atau bahkan ada yang enggak. Nanti kita tunggu saja," kata Dasco.
KIM yang mendukung Prabowo untuk menjadi capres pada Pilpres 2024 terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan PSI.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
"Jadi, (pendaftaran capres-cawapres pada tanggal) 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu (20/9/2023) dilansir dari Antara.
Baca Juga: PAN: SBY akan Turun Gunung Perjuangkan Prabowo di Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.