JAKARTA, KOMPAS.TV - Dissenting opinion atau perbedaan pendapat mewarnai putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
Pendapat berbeda itu disampaikan anggota majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ia menilai Johanis seharusnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Albertina menuturkan, Johanis telah terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023.
Padahal, Johanis mengetahui bahwa KPK pada saat itu sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
Tak hanya itu, saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK, sehingga ia memiliki kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada komisioner KPK yang lain. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Johanis.
Sehingga, ia pun menilai komunikasi Johanis tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Terperiksa (Johanis Tanak, red) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam sidang putusan, Kamis (21/9).
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite
Sebab itu, Albertina meyakini Johanis melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sementara itu, berbeda dengan Albertina, dua anggota Dewas lainnya, Harjono dan Syamsuddin memutuskan Johanis tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik yang dipantau melalui YouTube Kompas TV pada Kamis (21/9).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Selain tidak bersalah, Dewas KPK juga menyatakan memulihkan Johanis Tanak terkait hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.