Kasus diskriminasi dan intoleransi terhadap seorang warga Bantul yang dilarang tinggal karena beda agama berakhir damai.
Ke depan, Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten melalui perangkatnya akan melakukan pendampingan dalam setiap proses pembuatan aturan agar tidak diskriminatif sehingga tidak menyinggung etnis, agama, maupun suku.
Dengan pencabutan aturan diskriminatif ini, Slamet Jumiarto yang sempat dilarang tinggal di Dusun Karet, Bantul, karena beragama non-muslim ini berhak untuk tinggal hingga kontrak rumahnya berakhir setahun ke depan.
Kementerian Agama kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keselamatan keluarga Slamet Jumiarto.
#SlametJumiarto #WargaNonMuslim #WargaBantul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.