Kompas TV nasional rumah pemilu

DPR dan KPU Sepakati Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober

Kompas.tv - 20 September 2023, 21:29 WIB
dpr-dan-kpu-sepakati-pendaftaran-capres-cawapres-2024-dimulai-19-oktober-hingga-25-oktober
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/9/2023). 

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat. 

Baca Juga: Hari Ini, DPR dan KPU Akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

"Sangat setuju," jawab peserta rapat. 

"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 oktober kita sepakati," kata Doli sembari mengetuk palu sebanyak satu kali. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya lebih cenderung untuk menggelar pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Awalnya, ia menjelaskan, terdapat dua alternatif pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, yakni pertama 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Kedua, digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Kemudian, pasangan calon yang lolos memenuhi syarat akan ditetapkan pada Senin 13 November 2023. 

"Apabila pendaftaran calon pada 10 oktober hingga 16 oktober, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden Senin 13 november," kata Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," sambungnya.  

Hasyim mengatakan, pengajuan jadwal ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Resmi Didukung PKS, Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU

"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x