JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencetak sekitar 1,2 miliar lembar surat suara dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pencetakan surat suara tersebut meliputi meliputi pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPU Mulai Siapkan Kebutuhan Logistik
"Sebanyak 1.208.921.320 lembar surat suara (akan dicetak). Jadi tiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara," kata Yulianto saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan pencetakan 1,2 miliar lembar surat suara itu dipertimbangkan berdasarkan surat suara yang dibutuhkan setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Artinya, jumlah tersebut bukan hasil perkalian dari daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebanyak 204.807.222 orang.
“Jadi jumlahnya DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan dari jumlah DPT di TPS," kata Hasyim.
Sebagai informasi, pengadaan surat suara akan masuk ke dalam jadwal pengadaan logistik tahap kedua.
Sebab, produksi surat suara harus menunggu dirampungkannya daftar calon tetap (DCT) pada pemilu legislatif yang saat ini masih berproses dan DCT pemilu presiden yang masih belum dimulai.
Diketahui, KPU RI akan menandatangani kontrak payung pengadaan logistik tahap 2 pada 3 November mendatang.
Baca Juga: Hari Ini, DPR dan KPU Akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
Usai pencetakan surat suara rampung, maka KPU RI akan langsung mendistribusikan ke KPU kabupaten/kota pada 15 November 2023 untuk selama 60 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.