JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu (20/9/2023).
Agenda rapat membahas sekaligus memutuskan waktu pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Besok, KPU dan DPR Gelar Rapat Bahas Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari inu.
”Insyaallah, besok (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut agar segera mendapatkan kepastian terkait tahapan Pemilu 2024.
"Dari pihak DPR bahwa pada tanggal 20 sore, KPU diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU. Satu, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran capres dan wakil presiden."
Baca Juga: Komisi II DPR Tunggu KPU Jelaskan Usulan Memajukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024
"Kedua, rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Ketiga, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Empat, rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.