JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang emas seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar.
Diketahui, emas tersebut merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK
Ali merinci objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi sebuah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, sebuah tas ransel Eiger, sekeping emas 2 gram bersertifikat Antam, sekeping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.
Kemudian, 10 keping emas Antam bersertifikat @100 gram, dan sekeping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, 14 keping emas seberat 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas seberat 10 gram bersertifikat Antam, sekeping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam.
Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1.000.000.000
Lelang akan digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Rabu, 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bernuansa Politik, Usul Pemeriksaan Ditunda
Calon peserta dapat melihat objek lelang pada Senin, 18 September 2023 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.
Adapun berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Unila dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Kubu Rafael Alun Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa KPK Gugur karena Sudah Kedaluwarsa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.