JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampaknya tidak senang dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari lima terdakwa, empat di antaranya mengajukan banding. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Namun upaya banding mereka itu berakhir sia-sia. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya. Hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat hukuman keempat terdakwa sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Untuk Kepentingan Pembinaan, Ferdy Sambo dan Terpidana Lainnya Dipindah ke Lapas Cibinong
Pengadilan banding tetap menghukum Ferdy Sambo pidana mati. Kemudian, memperkuat vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi. Lalu, tetap menjatuhkan pidana Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Tak patah arang, keempat terdakwa kembali mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Ricky Rizal orang pertama yang mengajukannya. Disusul Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf.
"Mereka mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 3 Mei 2023.
Djuyamto menjelaskan Ricky Rizal mengajukan kasasi pada Selasa 2 Mei 2023. Kemudian, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023. Disusul Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023. Terakhir, Kuat Ma’ruf pada 15 Mei 2023.
Berbeda dengan banding, upaya hukum kasasi yang diajukan keempat terdakwa itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pertimbangan MA: Jasa Kepada Negara
Mahkamah Agung menjelaskan alasan menganulir hukuman mati Ferdy Sambo karena mempertimbangkan riwayat hidupnya. Diketahui, Ferdy Sambo pernah menjadi polisi kurang lebih 30 tahun dengan jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.
Karena itu, Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara, berkontribusi menjaga ketertiban dan keamanan, serta menegakkan hukum di tanah air. Selain itu, Sambo juga telah mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal itu dinilai hakim MA selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dilansir dari laman MA.
Kemudian, MA juga menjelaskan alasan mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Itu karena Putri dinilai bukanlah inisiator pembunuhan berencana Brigadir J.
Sejak awal, menurut hakim MA, Putri Candrawathi sudah mengingatkan Ferdy Sambo agar permasalahan diselesaikan tanpa kekerasan. Bahkan, pada waktu di Magelang, Putri disebut berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatannya.
Dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya, majelis hakim berpendapat, Putri bukanlah orang yang membunuh Brigadir J. Karena itu, hakim menilai pidana untuk Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional sesuai dengan kesalahannya.
Untuk terdakwa Ricky Rizal, hakim memotong hukumannya dari semula 13 tahun menjadi 8 tahun penjara karena dinilai bukanlah pelaku utama.
Hakim menyebut pelaku utama dalam perkara ini adalah Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Karena itu, hakim membandingkan vonis Ricky Rizal dengan vonis Richard Eliezer yang hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Akui Salah dan Mengabdi 30 Tahun
Selain itu, hakim kasasi juga mempertimbangkan posisi Ricky Rizal sebagai ajudan. Secara psikologis, hakim menilai, Ricky Rizal tidak dapat menolak kehendak atasanya Ferdy Sambo.
"Adanya relasi kuasa yang timpang antara terdakwa selaku bawahan dan Ferdy Sambo selaku atasan," ucap hakim.
Ricky Rizal juga dinilai punya keberanian menolak perintah Sambo menjadi eksekutor atau penembak Brigadir J dengan alasan tidak kuat mental.
Terakhir, MA memangkas hukuman Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara karena hakim menilai hukuman yang diterima oleh sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlalu berat.
MA menilai pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf tidak adil apabila dibandingkan dengan hukuman Richard Eliezer.
Pertimbangan lainnya, Kuat Maruf dianggap tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku majikannya karena posisinya yang hanya asisten rumah tangga. Karena itu, ia tak bisa menolak, sehingga turut serta dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.