JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kementerian/lembaga mensyaratkan surat keterangan bebas narkoba dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Simak biaya, syarat, dan cara membuatnya.
Surat keterangan bebas narkoba bisa didapatkan di sejumlah tempat, seperti fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga di kantor kepolisian.
Masyarakat yang hendak membuat surat keterangan bebas narkoba akan menjalani serangkaian tes laboratorium untuk mendeteksi ada atau tidaknya zat narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 20 Link Kementerian Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
Tes laboratorium ini dilakukan melalui urine untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba. Pasalnya, narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang sehingga tak heran jika surat keterangan bebas narkoba dijadikan syarat melamar kerja.
Biaya untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi, tergantung lokasi tes bebas narkoba dilakukan.
Jika ingin biaya yang terjangkau, Anda dapat melakukan tes bebas narkoba di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas.
Biaya tes bebas narkoba di rumah sakit juga berbeda-beda. Di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, biaya yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN), biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) ditetapkan sejumlah Rp290.000.
Biaya itu mencakup alat rapid test urine, jasa medis, serta fotokopi SKHPN.
Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba:
Baca Juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Wajib Bikin Akun Baru di SSCASN, Ini Penjelasan BKN
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat surat keterangan bebas narkoba:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.