JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru mengenai rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, termasuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK.
Sebagai informasi, pendafataran PPPK 2023 akan dibuka besok, Minggu (17/9/2023). Pemerintah menyediakan 543.396 formasi PPPK.
Adapun jabatan yang dibuka yakni PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis lainnya.
Dalam proses seleksi, pelamar PPPK akan menjalani tes kompetensi. Berikut nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan oleh Menpan RB.
Baca Juga: Sudah Lulus PPPK Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 yang Dibuka Besok? Ini Kata BKN
Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Baca Juga: Resmi! Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 dari Kementerian PANRB
Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.