JAKARTA , KOMPAS.TV - Kepolisian Rpublik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (15/9/2023).
"(Red notice terbit) sejak bulan Juni 2023," kata dia.
Red notice tersebut diterbitkan pada Juni 2023 karena jaringan narkoba yang dikendalikannya baru terungkap dari Bulan Mei.
"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbit lah red notice oleh Hubinter udah keluar," sebutnya.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ragu Pecat Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
"Gimana pun dia sudah dibuat red notice, dia sudah nggak bisa kemana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, foto Fredy Pratama juga sudah terpampang di situs resmi Interpol.
"Pratama Fredy, wanted by Indonesia," tulis di situs Interpol.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Berdasarkan analisa pihak Polri, mereka bermuara pada satu orang yang sama yakni Fredy Pratama, meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.
Baca Juga: Polisi Buru "Escobar Indonesia", Fredy Pratama Kendalikan Narkoba dari Thailand
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
Setiap bulannya, lanjut dia, sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia sebanyak 100 kilo hingga 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.