JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam kementerian/lembaga yang tidak mengajukan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja.
Aba menyebut enam kementerian/lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"(Kemudian) Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), dan Ombudsman RI," kata Aba dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan alasan keenam instansi tersebut tidak membuka formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
"Kenapa mereka tidak mengajukan formasi, alasannya bermacam-macam. Karena ada yang sudah terisi pada 2022, karena ada rangkaian optimalisasi," jelasnya.
"Tetapi sebagian ada karena sudah terisi berdasarkan optimalisasi yang kita lakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Cek di Sini
Sebagai informasi, dalam seleksi CASN tahun ini, pemerintah membuka 572.299 formasi dengan rincian 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.396 formasi untuk PPPK.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yakni pada 16 sampai 30 September 2023.
Sementara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK oleh peserta di intstansi pemerintah yang diminati dapat dilakukan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu, untuk seleksi administrasi dimulai pada 17 September - 9 Oktober 2023.
Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi 10 - 13 Oktober 2023.
Seperti proses rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, para pendaftar CPNS dan PPPK harus mengikuti beberapa tahap seleksi, termasuk tahap seleksi administrasi dan kompetensi.
Untuk seleksi CPNS, tes dibagi menjadi dua bagian, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, tes seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.