Baca Juga: Partai Buruh Eliminasi Anies Baswedan dari Daftar Capres Pilihan, Ini Alasannya
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon (Partai Buruh), Feri Amsari menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak ada di dalam UUD 1945.
Feri menjelasakan, dalam Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 disebutkan Capres dan Cawapres diusulkan partai atau gabungan partai politik sebelum pemilu.
Namun oleh partai-partai mayoritas di parlemen ketentuan Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 diganti menjadi Pasal 222 UU Pemilu.
"Bunyinya Capres dan Cawapres diusulkan partai atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Tadi sebelum pemilu diganti pemilu sebelumnya. Total berubah," ujar Feri.
Feri menilai, rumusan Pasal 222 UU Pemilu ini telah mematikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan calon presiden alternatif.
Baca Juga: Dapat Dukungan PKS, Anies Baswedan Sebut Presidential Threshold 20 Persen Telah Terlampaui
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat dipaksa untuk memilih Capres yang diajukan partai-partai yang ada di parelemen.
Sejauh ini, sambung Feri, MK memilih jalan menghindar dan takut menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD.
Dengan alasan ketentuan ambang batas pencalonan adalah ketentuan yang seharusnya diatur dalam UU, dan itu hak pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah
"Pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah ini artinya partai politk mayoritas yang mendapat keutuntungan dengan ambang batas. Jadi ini pemaksaan demokrasi," ujar Feri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.