JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dalam tuntutannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Lukas Enembe.
Jaksa menyebut sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yakni Lukas Enembe belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Emosi, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang Saat Dicecar Jaksa soal Penukaran Uang Asing
Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.