JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta lembaga pemasyarakatan militer (Lemasmil) atau instalasi tahanan militer harus berbeda dengan lembaga pemasyarakatan umum.
Perbedaan yang diminta Panglima TNI yakni soal perlakuan tahanan yang merupakan prajurit TNI. Menurutnya pembinaan prajurit yang masuk ke Lemasmil harus berbeda dari Lapas umum.
Jika di Lapas umum warga binaan bisa tidur dengan nyaman, maka prajurit yang masuk ke Lemasmil harus tidur dengan beralaskan matras.
"Dia enak-enak di dalam, sementara prajurit di Papua saat ini sedang berhadapan sama KST. Dia enak merokok, WhatsaApp-an. Ini diterapkan, enggak boleh di Lemasmil ini enak-enak. Walaupun saya tahu itu untuk rehabilitasi. Rehabilitasi untuk orang luar tapi untuk prajurit harus direndahkan betul," ujar Laksamana Yudo dikutip dari kanal YouTube Puspen TNI, Rabu (13/9/2023).
Panglima TNI menambahkan dirinya juga menolak agar ruang tahanan di Lemasmil diperbaiki. Ia menilai setiap prajurit sudah mengerti konsekuensi atas tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Baca Juga: Pesan Panglima TNI ke Prajurit: Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Kena Pidana Militer hingga Umum
Bahkan Yudo Margono meminta fasilitas di Lemasmil dibuat seminimal mungkin. Jika di Lapas umum ada pendingin udara atau kipas, jangan harap perangkat tersebut tersedia di Lemasmil.
Begitu juga dengan perlengkapan mandi bagi tahanan. Jika di Lapas umum disediakan gayung, di Lemasmil tahanan hanya dibekali veples atau botol minum yang digunakan prajurit dalam berperang.
"Saya enggak mau kemarin untuk diajukan perbaikan, enggak, enggak usah perlu diperbaiki, kalau perlu dicampur sama ayam atau kucing di dalam situ, biar kapok. Kalau prajurit TNI disamakan dengan umum enak dia," ujar Yudo.
Lebih lanjut Yudo Margono juga memastikan di peradilan militer tidak ada yang bisa mengintervensi.
Menurutnya banyak orang menilai prajurit yang masuk ke peradilan militer mendapat hukuman ringan, lantaran hakim, jaksa penuntut atau Oditur militer hingga tim pembela berasal dari TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Terjunkan Polisi Militer Cegah Anggota TNI Jadi Provokator Keributan di Rempang
Padahal majelis hakim di Pengadilan Militer bukan dibawah komando Panglima TNI, melainkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
"Ini yang mungkin tidak dipahami, seolah-olah TNI salah terus dielus-elus, tidak diproses besok dinas lagi, enggak ada seperti itu. Makaya saya sampaikan tolong tunjukkan mana Peradilan Militer yang menghukum prajurit menjadi ringan, tolong tunjukkan kasus yang mana," ujarnya
"Sidang di Mahkamah Militer juga terbuka untuk umum seperti sidang Ferdy Sambo itu. Ini yang tidak dipahami masyarakat, bahkan di militer pun juga enggak tahu kalau proses Peradilan Militer terbuka untuk umum," sambung Panglima TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.