JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) piminan Fredy Pratama.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama itu berawal dari kesamaan modus operandi kasus-kasus narkoba yang pernah dibongkar selama ini.
"Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger interprise, Trima, dan Wire," ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023), dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Setelah ditelusuri, sindikat pengedar narkoba di Indonesia bermuara pada Fredy yang hingga saat ini, berstatus sebagai buron.
Baca Juga: Cari Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Cinere Depok, Apsifor Dalami Pola Perilaku Korban
"Saat ini masih DPO (daftar pencarian orang, red), berada di Thailand, atas nama Fredy Pratama alias The Secret, Cassanova, Airbag dan Mojopahit," sambung Wahyu.
Menurut dia, Fredy mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand. Adapun wilayah operasinya selain Indonesia, juga Malaysia Timur.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA dan instansi lainnya.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolri, kami berkomitmen untuk bisa memberantas narkoba dan ini salah satunya. Sindikat ini memang rapi dan terstruktur,” ungkap Kabareskrim.
Jaringan Fredy Pratama, lanjutnya, menyusun komunikasi dengan rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang dipakai masyarakat. Selain itu, banyak menggunakan rekening dengan berbagai macam bank.
Baca Juga: Kecanduan Judi "Online", Guru Jual Laptop Sekolah untuk Modal Judi Capai Rp300 Juta
Dijelaskan Kabareskrim, sejak 2020-2023, terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka sudah ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Kabareskrim.
Polisi juga telah mengumpulkan bukti 10,2 ton sabu. Namun, secara keseluruhan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 kg.
Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: BNNP Banten Tangkap 2 Kurir Narkoba Jenis Sabu 12,87 Kilogram
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.