JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istri salah satu tahanan.
Pemecatan M tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris, dilansir dari Tribunnews.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin, Senin (11/9/2023) malam.
Ia menjelaskan, pemecatan M merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023, M memaksa istri tahanan KPK berinisial B untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
Baca Juga: KAI akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Lakukan Ini jika Terjadi Pelecehan di Kereta Api
Pelaku disebut sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan korban.
Selain itu, M juga beberapa kali mengajak korban untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.
M pun membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.