Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan tentang harga tiket pesawat. Dalam aturan ini, Kemenhub juga meminta maskapai memperhatikan persaingan sehat dan kewajiban mengumumkan besaran tarif.
Kementerian Perhubungan berharap aturan baru soal tarif ini bisa membuat maskapai penerbangan peduli pada keseimbangan dan keberlangsungan industri penerbangan.
Soal ketentuan tarif ini, Sekretaris Jenderal Direktorat Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan ada keharusan bagi maskapai untuk memperhatikan masukan dari konsumen dalam menentukan besaran tarif setiap rute.
#TarifPesawatBaru #Kemenhub #TarifTiketPesawat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.