BATAM, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai peristiwa bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepualauan Riau.
Menurut Mahfud, bentrokan antara aparat gabungan dengan warga pada Kamis, 7 September 2023 itu bukanlah imbas dari upaya penggusuran.
Melainkan, kata dia, kejadian itu merupakan upaya pengosongan lahan karena hak atas tanah di Pulau Rempang itu telah diberikan oleh negara kepada sebuah perusahaan sejak 2001 dan 2002.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi
“Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan, bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud di Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
Karena itu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta agar masalah hukumnya supaya diingat. Sebab, banyak orang yang tidak tahu.
“(Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” ucap Mahfud MD.
Namun demikian, lanjut Mahfud, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain pada 2004 sebelum investor masuk ke Rempang.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati,” tuturnya.
“Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah.”
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Bentuk Tim Independen Usut Bentrok Aparat dengan Warga di Pulau Rempang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.