JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran daftar Capres dan Cawapres di Pemilu serentak 2024.
Sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Belakangan KPU membuat rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan pada bagian masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut positif dimajukannya jadwal pendaftaran Capres-Capres di Pilpres 2024.
Menurutnya semakin cepat pendaftaran masyarakat sudah bisa menelusuri rekam jejak, prestasi dan gagasan yang akan ditawarkan Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Golkar-PAN Serentak Dukung Bacapres Gerindra, Arahan Jokowi ke Prabowo? Livi On Point
"Tentu kita menyambut baik moga-moga tanggal 10 Oktober 2023 kita bisa mulai mendaftar pasangan Amin, Anies-Muhaimin. Amin," ujar Muhaimin saat ditemui KompasTV usai ziarah di makam Sunan Gunung Jati di Cirebon, Jumat (8/9/2023).
Dalam draf PKPU yang diterima Kompas.tv, dari 7 Oktober 2023 bakal Capres-Cawapres akan melakukan serangkaian tahapan.
Pengumuman pendaftaran (7-9 Oktober 2023), masa pendaftaran (10-19 Oktober), verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi Paslon (10-19 Oktober).
Pengusulan pergantian paslon (17 Oktober-7 November), pemeriksaan kesehatan (17 Oktober-10 November), verifikasi kelengkapan dokumen (17 Oktober-11 November), pemberitahuan hasil (11-12 November).
Penetapan dan pengumuman Paslon Capres-Cawapres (13 November 2023), penetapan nomor urut (14 September 2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.