Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan tidak semua pemilih yang pindah tempat memilih dapat dilayani. Adapun syaratnya yaitu memiliki kondisi khusus pada hari pencoblosan 17 April mendatang. Kondisi atau kebutuhan khusus dalam pemindahan memilih ini diberikan kepada para pemilih yang sakit tertimpa bencana atau sedang menjalankan tugas.
Hal ini sesuai dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2019) lalu. Sementara bagi pemilih yang berlibur atau sedang dalam perjalanan pada hari pencoblosan dianggap tidak memenuhi syarat untuk pindah tempat memilih.
Sesuai putusan MK perpanjangan waktu pemilih yang harus pindah tempat memilih batasnya 7 hari sebelum 17 April 2019.
#PindahTPS #Pemilu2019 #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.